SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Lantaran laporannya di SP3 oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Fendy Any Setia Dewi kecewa berat atas penanganan kasus yang dilaporkannya.
Fandy membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh RK. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan lokasi kejadian di Kota Surabaya pada Mei 2021.
Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2023, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/330/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah laporan diterima, kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes.
Namun, pada Agustus 2024, Fendy menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini membuat Fendy menyampaikan kekecewaan beratnya kepada awak media.
Baca Juga :
Pembukaan Turnamen HUT RI Kecamatan Pagulu, U40 Tekuk APDESI 5:1
Fendy mempertanyakan sikap penyidik tersebut, karena menurutnya, beberapa unsur penting dalam pembuktian telah dipenuhi.
“Kenapa ? Padahal di situ sudah muncul LP. Saksi dari pihak Rudi hanya dihadirkan satu. Sedangkan saya, sebagai pelapor, sudah menghadirkan dua saksi dari Bojonegoro, yang tahu tentang pekerjaan dan kerjasama kami, serta mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ujar Fendy.
Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir, bahkan mengabaikan panggilan dari Polrestabes Surabaya.
“Anehnya, pihak penyidik menyebut bukti saya masih kurang kuat. Padahal saksi dari pihak terlapor belum pernah hadir sekalipun,” tambahnya.(**)

Leave a comment