JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Laporan dugaan penyimpangan anggaran reses di DPRD mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari), Aliansi Madura Indonesia (AMI) lapor Kejagung.
Dalam laporannya, AMI menyeret anggota DPR dari fraksi PKS. Laporan disampaikan ke Kejari Tanjung Perak.
AMI menilai belum ada tindaklanjut dari laporan mereka sehingga dilanjutkan ke Kejagung. Laporan disampaikan pada 27 Februari 2026 lalu.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
“Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak, Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki.
AMI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa penanganan hukum bisa dipetieskan ketika menyangkut oknum tertentu.
“Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.
Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses bukan sekadar pelanggaran administratif.
Melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara.
“Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.
Atas dasar itu, AMI mendesak Kejagung untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.
“Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” ujarnya.
AMI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kejari Tanjung Perak maupun Kejagung.(**)

Leave a comment