KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) turunkan team gabungan Bawaslu Kaur, Rabu (6/12/2023).
Ratusan APK ini terpaksa ditertibkan karen melanggar zona hijau yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPUD Kaur.
Selain itu, APK yang menempel di pepohonam tidak sesuai dengan ketentuan juga ikut ditertibkan.
Baca Juga :
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Longsor
Team gabungan Bawaslu Kaur dalam penertiban APK ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Kesbangpol, PPK, Panwascam dan PKD masing-masing kecamatan.
Hasil pengawasan Bawaslu beserta jajaran Panwascam dilapangan ditemukan adanya APK yang melanggar ketentuan.
Sehingga, dilakukan penertiban guna memberi rasa keadilan bagi seluruh kontestan Pemilu serentak 2024.
“Ya, ada beberapa APK yang terpaksa ditertibkan karena melanggar ketentuan yang ditetapkan Pemda dan KPU. Bawaslu sifatnya pengawasan menjalankan peraturan yang ada. Untuk eksekusi penertiban dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, SH.I, C. Med.(yti)

Leave a comment