NUSANTARAMAILS.COM – Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) Mabes Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Donald Simanjuntak dari institusi kepolisian, Rabu (1/1/2025).
Sidang KEPP Kombes Pol Donald Simanjuntak digelar sejak 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Majelis sidang memutuskan PTDH kepada yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini divonis bersalah atas kasus pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember (2024), berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025) dikutip laman aktiva.com.
Baca Juga :
Jika Kabur Keluar Daerah, Pelaku Pembunuhan Karang Dapo Siapa Yang Bantu Biaya Bersembunyi
Selain Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, sidang etik kemarin juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi yang sama dengan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara, sidang etik Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025).
“Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Acara DWP 2024 tersebut berlangsung di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Ia menyampaikan barang bukti berupa uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri.
Mabes Polri berkomitmen memberi sanksi tegas kepada personelnya yang melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri. Sanksi terberat dengan PTDH.(yti)

Leave a comment