Skip to content

Kurung Anak Gadis Bawah Umur dan Ditiduri, Pria Ini Lebaran Dalam Sel Polisi

AB (23) pria asal Kabupaten Kaur diamankan polisi karena melakukan persetubuhan anak bawah umur.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – AB (23) pria asal Kabupaten Kaur dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kaur Polda Bengkulu. Ia ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Minggu (31/3/2024) pukul 19.00 WIB.

AB ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / Poles Kaur / Polda Bengkulu, Tanggal 31 Maret 2024. Ia dilaporkan atas perbuatan melawan hukum melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Korban sebut saja, Mawar Layu (17) dilaporkan orang tuanya hilang selama dua pekan. Korban ternyata dibawa kabur oleh pelaku dan disetubuhi beberapa kali.

Perserubuhan terhadap korba oleh oleh pelaku dalam kurun waktu Bulan Februari hingga 30 Maret 2024 pukul 03.00 WIB dalam kamar pelaku.

Baca Juga : 

Kekuatan dalam Variasi: Memahami Pentingnya Eksplorasi dalam Hubungan Romantis

Keluarga korban, MI melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kaur guna diproses secara hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keluarga korban mengetahui anaknya dibawah kabur pelaku pada 17 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Korban dibawa kabur pelaku selama dua pekan.

Kemudian, keluarga korban mendapat informasi anaknya sudah diamankan polisi bersama AB. Setelah dicek dan dipertemukan, korban mengaku kepada keluarganya sudah disetubuhi oleh pelaku.

Persetubuhan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada Sabtu (30/3/2024) pukul 03.00 WIB. Perbuatan persetubuhan tersebut terjadi di kamar pelaku.

Pelaku menjalani pemeriksaan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan