Skip to content

Kredit Macet Bank Sumut Jadi Temuan BPK, Manajemen Masih Bungkam Saat di Konfirmasi

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati adanya temuan atas pemberian kredit oleh Bank Sumatera Utara (Sumut) kepada PT MIM dan group sebesar Rp 15 miliar lebih.

Kredit macet ini karena diduga kurangnya kehati-hatian manajemen Bank Sumut dalam menyalurkan kredit kepada PT MIM dan group.

Bank Sumut menyetujui permohonan restruktur Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) kepada PT MIM serta groupnya yakni PT RPM dan KPS RJ.

Manajemen Bank Sumut dikonfirmasi awak media masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resminya terkait temuan BPK atas pemberian kredit Rp 15 miliar lebih kepada PT MIM tahun 2022.

Upaya konfirmasi terus dilakukan dengan mengarahkan pertanyaan kepada bagian SDM Bank Sumut melalui pesan singkat Whatsapp.

“Kami akan koordinasikan kepada team terkait, ya pak,” tulisnya pada pesan Whatsapp.

Baca Juga : 

Bawa Misi BUMI, Ini Harapan Kapolres Kaur Polda Bengkulu

Pada fasilitas kredit debitur PT MIM dan group usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 15.583.180.000.

Pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 076/KC 10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.

Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp 22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit debitur.

Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.

Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/Pm MEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp 2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.

Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 sebesar Rp 4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.

Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 diduga rekayasa karena tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan