KPU kembali buka lowongan kerja bagi masyarakat. KPU bakal merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lowongan kerja ini dibuka secar resmi oleh KPU, Kamis (26/1/2023).
Bagi yang berminat ikut seleksi Pantarlih dapat melihat pengumuman resmi di sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di website resmi KPU.
Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.
Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
TUGAS PANTARLIH
Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Berikut tugasnya:
Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
SYARAT PENDAFTARAN
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.
Ini syaratnya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Kelengkapan dokumen
Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.
Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Berikut rincian dokumennya:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
Pasfoto
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
Surat pernyataan sehat secara rohani
Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
ALUR PENDAFTARAN:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023
Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Ayo segera siapkan diri dan syarat, jangan sampai ketinggalan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024.(**/NKRIPOST/KOMPAS.com)

Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.