Skip to content

KPU Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat Dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih

Logo KPU.(foto: Net)

KPU kembali buka lowongan kerja bagi masyarakat. KPU bakal merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lowongan kerja ini dibuka secar resmi oleh KPU, Kamis (26/1/2023).

Bagi yang berminat ikut seleksi Pantarlih dapat melihat pengumuman resmi di sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di website resmi KPU.

Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.

Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

TUGAS PANTARLIH

Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Berikut tugasnya:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

SYARAT PENDAFTARAN

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Ini syaratnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia paling rendah 17 tahun

Berdomisili dalam wilayah kerja

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen

Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.

Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut rincian dokumennya:

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi KTP

Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

Pasfoto

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Surat pernyataan sehat secara rohani

Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

ALUR PENDAFTARAN:

Pengumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Ayo segera siapkan diri dan syarat, jangan sampai ketinggalan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024.(**/NKRIPOST/KOMPAS.com)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan