NUSANTARAMAILS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang ditanganinya. DPO yang kabur selama tujuh bulan ini adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Bupati Ricky Ham Pagawak ditangkap dikawasan Papua. KPK di back up personil Polda Papua berhasil mengeksekusi buronan tersebut.
Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke luar negeri, Papua Nugini (PNG). Bupati Mamberamo Tengah ini bersembunyi di negara ini. Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO sejak Juli 2022.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media mengatakan, Ricky kabur saat hendak ditangkap oleh penyidik KPK. Ia kabur ke PNG.
Selama pelarian itu, diduga dia bersembunyi di sana.
“KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023) dikutip NKRIPOST.
Ali mengatakan, pada awal Februari 2023, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Ricky telah keluar dari wilayah Papua Nugini dan masuk ke Papua.
Pencarian pun dilakukan.
Hasilnya, dia berhasil ditangkap dengan bantuan Polda Papua di Abepura, Jayapura.
“Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua yang telah membantu penangkapan.
“Kami juga berterima kasih atas kerja sama pihak Kepolisian Daerah Polda Papua yang telah membantu kegiatan penangkapan ini,” kata Ghufron.
“Kami sedang proses membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Nanti akan kami diberitahukan proses lebih lanjut kami sedang menindaklanjuti proses penangkapan ini,” sambungnya.
Ricky merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia dijerat bersama beberapa tersangka lain, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya).
Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan
Marten Toding selaku Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).
Kasus ini berawal ketika Simon, Jusieandra dan Marten mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, proyek tersebut diduga didapat bukan dengan cara yang seharusnya. Ketiganya diduga melakukan pendekatan khusus kepada Ricky Ham Pagawak.
Diduga, ketiganya memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah.
Ricky kemudian memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada Simon, Jusieandra dan Marten.
Ketiganya pun mendapatkan proyek sebagai berikut,
Jusieandra: 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Simon mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar.
Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Kemudian atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky.
Besaran yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
Selain diduga terima suap, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima pemberian uang dari pihak lainnya.
Hal tersebut tengah didalami dalam proses penyidikan KPK. Ketiga pemberi suap itu berkas penyidikannya sudah rampung dan segera disidangkan.
Ricky Ham Pagawak menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, Ricky Ham Pagawak ditahan oleh penyidik KPK.(**/NKRIPOST)

Leave a comment