Skip to content

Korupsi Dana Verfak Parpol, Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditahan Kejari

Foto screenshot infonews.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Verifikasi Faktual (Verfak) Parpol tahun 2022.

Anggaran bersumber dari APBN tersebut di kelolah KPU Kaur dalam pokja Verfak Parpol peserta Pemilu. Anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 200 juta. Sedangkan, tersangka yang dilakukan penahanan yakni Yr mantan sekretaris KPU Kaur.

Baca Juga : 

Dihujani Rp 44, 9 Juta, Gang Masuk SMAN 9 Kaur Berubah Beton

Hal ini diungkap Kejari Kaur dalam press releasenya di Aula Kejari yang dipimpin langsung Kajari, M Yunus, SH, MH, Jumat (22/12/2023).

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 77 juta dari tangan Yr, satu unit handphone serta satu bundel dokumen.

Dalam keterangan persnya, Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

“Hasil pemeriksaan penyidik terhadap kasus dugaan korupsi dana Verfak Parpol di KPU Kaur, kita tetapkan satu orang tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kajari, M Yunus.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan