Skip to content

Korupsi Dana Desa, Manta mn Kades Dituntut 5,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 339 Juta

PEMALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan Kades Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jareng) didudukan sebagao pesakitan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mantan Kades, Muchamad Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara Rp 339 juta.

Dalam tuntutannya JPU, Bruroyanto Sukahar, SH menyatakan bahwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa menuntut Arifin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat sebagai kepala desa.

Puluhan dokumen, seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, surat keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif, dijadikan barang bukti dalam persidangan.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan