Skip to content

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepsek dan Komite Nginap Di Hotel Predoi

Kepsek ini ditahan polisi karena korupsi bantuan siswa miskin.

NUSANTARAMAILS.COM – Kasus korupsi ternyata tidak pandang bulu. Hantam habis selagi ada kesempatan. Bantuan siswa miskin di salah satu SMAN ini dikorupsi oleh Kepala Sekolah (Kepsek).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, oknum Kepsek ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pandedlang.

Selain Kepsek, polisi juga menahan oknum komite sekolah yang ikut berperan dalam korupsi tersebut.

Pihak Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Pandeglang langsung meringkus kepala sekolah berinisial EK itu di rumahnya. Selain EK, polisi juga menangkap seorang anggota komite sekolah berinisial AP.

Keduanya memiliki peran dalam pengelolaan bantuan bagi siswa miskin di salah satu SMA negeri di Pandeglang.

Baca Juga : 

Sasar Pantai, Polsek Kaur Tengah Bersihkan Sampah

Melansir laman metroonlinentt.com, Kanit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefrimartahi mengatakan, kasus korupsi tersebut telah berjalan sejak lama.

“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana korupsi terkait bantuan siswa miskin sejak tahun 2013-2014,” terangnya, Jumat (14/7/2023) seperti dikutip dari Beritasatu.

“Pelaku EK merupakan mantan kepala sekolah SMA 3 Pandeglang, sedangkan pelaku AP adalah Komite Penyalur Bantuan Siswa Miskin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 4,” sambungnya.

Saat penangkapan berlangsung, EK yang terkejut sempat berkali-kali meminta surat penangkapan kepada petugas.

Setelah ditunjukkan dan dijelaskan, ia kemudian patuh dan bersedia untuk diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Terdapat sejumlah berkas yang memuat nama-nama siswa miskin yang seharusnya menerima bantuan.

Sementara itu, petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti ke Mapolres Pandeglang.

Jangan Lewatkan : 

Sasar Pantai, Polsek Kaur Tengah Bersihkan Sampah

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah memanipulasi dana bantuan agar tidak diberikan kepada siswa miskin yang seharusnya menerimanya.

Mereka telah melakukan aksi tersebut selama dua tahun berturut-turut karena minimnya pengawasan.

Selain itu, banyak siswa miskin di Kabupaten Pandeglang yang tidak paham bahwa mereka sebenarnya berhak mendapatkan bantuan.

Menurut Jefri, jumlah siswa miskin penerima dana bantuan seharusnya sebanyak 409 siswa namun mereka tidak menerimanya sama sekali.

Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku berhasil meraup uang mencapai Rp 234 juta.

Lebih lanjut, Jefri menyebut kedua oknum kepala sekolah ini sering dipindahkan ke berbagai sekolah karena piawai dalam mengelabui kasus.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan di beberapa sekolah lain yang pernah dipimpin oleh tersangka.

Menarik Juga : 

Sasar Pantai, Polsek Kaur Tengah Bersihkan Sampah

Selain itu juga melakukan pemeriksaan di dinas pendidikan untuk mengungkap skema penyaluran bantuan kepada siswa miskin hingga tahun 2023.

Sementara itu, Jefri mengaku pihaknya sempat kesulitan dalam mengklarifikasi karena siswa yang sudah lulus.

Bahkan banyak di antara mereka yang telah ikut suami pindah ke luar kota serta tidak diketahui keberadaannya.

Hingga pada tahun ini, pihaknya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap semua siswa.

Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

Kedua tersangka terjerat Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga menerima sanksi denda paling kecil Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.

Baca Juga : 

Ini Daftar 26 Kontestan Pilkades Kaur di 11 Desa

Kasus korupsi bantuan siswa miskin ini mendapat perhatian masyarakat. Banyak dugaan masih ada sekolah lain yang juga melakukan hal sama.

Bantuan yang seharusnya diterima oleh pelajar tidak mampu ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu.(yti/metroonlinentt.com)

2 comments

Tinggalkan Balasan