Skip to content

Korbannya Dua Orang “KATANYA KHILAF” Penyesalan Si Pembegal Payudara

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Relawan Abdul Hamid Muncul, Siapa Yang Bakal Didampingi

Pelaku kini terancam Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

 

 

 

 

source

One comment

Tinggalkan Balasan