BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Korban perampasan kendaraan oleh oknum Mata Elang alias Debt Collector di Kota Bengkulu secara resmi melapor ke polisi, Selasa (5/9/2023).
Korban F datang ke Mapolsek Ratu Samban Polresta Bengkulu atas perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector pada Senin (4/9/2023).
Korban melapor ke polisi didampingi keluarga. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perampasan, intimidasi serta pemukulan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Baca Juga :
Perampasan dan nada pengancaman pada saat merampas secara paksa sepeda motor yang digunakan korban. Pelaku mengambil secara paksa dan ada perbuatan pemukulan oleh oknum Mata Elang.
“Ya, kami melaporkan perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau Mata Elang. Laporan secara resmi sudah disampaikan ke Polsek Ratu Samban. Harapan kita, polisi segera melakukan proses hukum terhadap para premanisme yang berkedok debt collector,” ucap Yon Maryono keluarga korban kepada awak media.(yti)

One comment