NUSANTARAMAILS.COM – Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Satu orang berprofesi sebagai kontraktor yakni LR (23), satu lagi berprofesi sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan satu lagi residivis kasus narkoba yang juga diketahui sebagai bandar.
Baca Juga :
RGP Tak Mengenal Istilah Militan Lama dan Baru, Semua Menyatu
Dari tangan LR dan AT polisi mengamankan barang bukti 300, 71 gram ganja kering. Sedangkan YG tersangka bandar sabu-sabu dengan BB 9,54 gram dikemas dalam tiga paket yakni 1 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar.
“Dua tersangka LR dan AT diamankan saat melintas diwilayah Kecamatan Bermani Ilir. Saat digeledah didalam tas warna abu-abu yang dibawak tersangka LR, didapat paket yang diduga narkotika,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Susanto SH dalam press release Jum’at (2/8/2024).
Lebih lanjut Kasat menerangkan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 serta Pasal 132 KUHP. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
“Untuk tersangka YG merupakan residivis kasus serupa. Tentunya, akan ditambah pasalnya, sehingga ancaman lebih besar lagi,” ungkap Joko.
Satres Narkoba Polres Kepahiang gencar mengejar para bandar dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tiga pelaku narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih terjadi.(yti)

Leave a comment