JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyelesaian kasus yang mandek pihak Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) meminta Polri tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu.
Pihaknya menilai bahwa tren viral menjadi tujuan masyarakat agar kasus bisa segera di tangani dan menjadi atensi Polri.
“Pertama, tren sekarang masyarakat akhirnya berpikir dengan memviralkan itu efektif untuk kasusnya mendapat atensi, tren inilah sudah berkembang,” terang Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si dalam keterangannya dikutip inews.id, Jum’at (28/6/2024).
Baca Juga :
BIKIN SENYUM, PUISI untuk PPK, PPS, Panwas, PKD, Pantarlih dan Suka Duka Coklit
Pria asli Ngadirejo, Temanggung, Provinsi Jawa Tengah juga menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Polri untuk kasus yang mandek penyelidikan agar segera di ungkap.
“Ini agar di buka dan terus dilakukan penyidikan dan jangan menunggu viral dulu, serta ini perlu menjadi pembelajaran agar para atasan mengawasi para anggota penyidiknya ketika menangani kasus kalau sampai berhenti lama, karena apa harus di evaluasi dan sebagainya,” kata dia.
Alumnus Akabri, atau sekarang Akpol 1977 menyebutkan, Polri juga harus mengevaluasi dan mengoptimalkan pengawasan saat melakukan penangkapan atau sedang menginterogasi pelaku kejahatan.
“Kalau anggotanya melanggar, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Kena sanksinya, ini penting. Karena dalam banyak kasus, anggotanya jalan sendiri, pimpinannya tidak mau tahu,” ucap Benny. (mnf/yti)

Leave a comment