MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Langkah tegas Polda Sumatera Utara (Sumut) beri sanksi terhadap Kompol DK mendapat apresiasi.
Apresiasi datang dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut. Sikap tegas Kapolda Sumut patur diacungi jempol.
Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak main-main menjatuhkan sanksi berat kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Langkah tegas ini dinilai menjaga integritas dan kehormatan kepolisian.
Sudah sepantasnya pelanggaran etik berat dan penyalahgunaan narkoba diberi hukuman berat
Dalam sidang etik, majelis menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol DK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan putusan PTDH terhadap Kompol DK.
“Ya, benar majelis sidang pelanggaran etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol DK,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kompol DK usao mendengarkan pembacaan putusan menyatakan akan melakukan perlawanan.
Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH terhadap dirinya.
Terpisah, ketua APPI Sumut, Hardep memberi apresiasi atas putusan PTDH kepada Kompol DK.
“PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam membersihkan internal dari berbagai macam bentuk pelanggaran etik berat,” ucap Hardep.
Lanjutnya, putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua personel kepolisian untuk lebih taat dan disiplin.
Selain itu agar lebih bertanggungjawab atas tugas maupun fungsi kepolisian.(**)

One comment