NAGAN RAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Komitmen Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, S. IK, M. IK berantas mafia BBM subsidi bukan kaleng-kaleng.
Dibawah komandonya, Satreskrim Polres Nagan Raya amankan satu terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE, MH melalui Kanit Tipidter menetapkan satu rersangka dan dilakukan penahanan.
Terduga pelaku menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar berisial M diamankan di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmue Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa pihaknya komitmen tindak tegas penyalahgunaan BBM.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. menyebut penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga dijual.
M menjual bio solar kepada dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama.
Dalam perkara ini, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penyidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.(zainal)

Leave a comment