KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Cukup lama proses pengajuan rotasi jabatan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning akhirnya membuahkan hasil sesuai dengan keinginan masyarakat.
Senin (3/4/2023), Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kaur menerbitkan surat pengesahan rotasi jabatan ketua BPD Padang Leban yang sempat berpolemik.

Surat dengan Nomor 188.4.45-428 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan peresmian anggota BPD Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning.
Dalam surat tersebut, menetapkan Rapida Pusyani sebagai ketua BPD Padang Leban menggantikan posisi Chaidir Absor yang digeser menjadi anggota biasa.

Pergantian jabatan ketua BPD ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD pasal 19 ayat (1) ayat (2) huruf h.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka jabatan ketua BPD Padang Leban resmi dipangku oleh Rapida Pusyani.
Terbitnya surat tersebut, mengakhiri kisruh internal BPD yang sempat memanas. Surat penetapan ini memberi kabar baik dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Proses pengajuan pergantian jabatan ketua BPD Padang Leban ini difasilitasi oleh ketua PABPDSI Kabupaten Kaur, Sulaiman.
“Alhamdulillah, sudah selesai dan surat penetapannya sudah kita terima langsung dari Dinas PMD,” ujar Rapida Puspayani didampingi wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Sementara itu, Kadis PMD, Asdyarman, S. Sos mengatakan, persoalan BPD Padang Leban sudah selesai. Sehingga, diharapkan BPD dapat menjalankan fungsinya di desa.
Proses pengajuan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dinas PMD sudah melakukan telaah dan dasar hukumnya yang jelas.
“Sudah selesai dan tidak ada konflik antara ketua lama dan yang baru. Segera menyesuaikan diri di masyarakat, jangan sampai mengundang kisruh baru,” pesan Asdyarman.(yti)

One comment