Dengan ketentuan ini, gaji guru ASN mendapat kenaikan satu kali gaji pokok, menyesuaikan dengan tingkat jabatan dan kepangkatan. Sedangkan tunjangan guru non ASN dan honorer yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
PPG merupakan salah satu mekanisme utama dalam proses sertifikasi guru di Indonesia untuk memberikan pengakuan resmi atas kompetensi dan profesionalisme guru. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Leave a comment