SUMSEL || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/7/2025) sore yang mengamankan 20 Kades, satu camat dan dua staf kecamatan di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, penyidik menetapkan dua tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka yakni ketua dan bendahara forum Kades di Kecamatan Pagar Gunung.
Ketua forum Kades yakni N dan bendahara berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama dalam pungutan tidak sah dari para Kades lain.
“Dua orang yakni ketua dan bendahara forum Kades ditetapkan tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup oleh penyidik. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam press releasenya di Kejati Sumsel.
Baca Juga :
Modus operandi mereka sangat rapi. Dimana setiap Kades wajib menyetor yang Rp 7 juta tiap tahun. Penyetoran awal Rp 3,5 juta, uang setoran ini dikumpulkan oleh bendahara forum.
Setoran ini diklaim sebagai iuran wajib forum yang peruntukkannya tidak jelas dan tidak ada aturan mekanisme dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kejati Sumsel menegaskan, OTT ini tidak hanya terpaku pada besar kecilnya nominal kerugian negara. Namun, ini lebih dari itu. Soal penyalahgunaan wewenang serta perusakan sistem pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kejati Sumsel bukan hanya berfokus pada besar atau kecilnya nominal kerugian negara, tapi pada perusakan sistem serta adanya hak masyarakat yang dirampas,” ucap Vanny kepada awak media.
Kasus OTT ini masih didalam lebih lanjut. Sejauh ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menelusuri adanya kemungkinan aliran dana tersebut ke aparat penegak hukum lainnya atau ke pejabat.
Dalam press releasenya, Kejati Sumbsel menegaskan akan melakukan pendampingan hukum kepada seluruh Kades melalui bidang Intelijen maupun Datun guna mendorong tata kelola DD yang lebih transparan dan tidak ada tindak pidana korupsinya.(yti)

Leave a comment