Skip to content

Ketimpangan Hukum di Negeri Ini, Pengeroyok Pak Guru Mansur Divonis 4 Bulan Bersyarat

KENDARI || NUSANTARAMAILS.COM – Publik ramai-ramai menyoroti vonis dua terdakwa pengeroyok pak guru Mansur di Kendari. Dua terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan empat bulan penjara bersyarat, Jumat (11/7/2025) lalu.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Sumaryono Sasmita dan Andi Sadli Tenry Samping terbukti bersalah melakukan keker4s4n terhadap k0rb4n.

Namun, hukuman tidak perlu dijalankan sepanjang para terdakwa tidak mengulangi perbuatan dalam masa percobaan selama delapan bulan.

Barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman kejadian dir4mp4s untuk negara, dan masing-masing terdakwa dibeb4ni biaya perk4r4 Rp 5.000.

Kasus ini sempat viral karena pengeroyokan terjadi di area sekolah saat terdakwa menvdvh korb4n melakukan pel3c3h4n. Di sisi lain, Pak Mansur telah lebih dulu divonis lima tahun penj4r4 terkait perkara dugaan p3l3ch4n yang menyer3t namanya.

Publik menyoroti disparitas penegakan hukum dalam dua perkara yang saling berkaitan tersebut, terutama karena pelaku p3ng4n14y44n tidak menjalani penahanan.

Hingga kini ramai di Media Sosial (Medsos) yang menyebar hastag #SaveMansur, #GuruMansur dan tagar lainnya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan