Skip to content

Ketika Desa Tak Lagi Mampu Menentukan Nasibnya Sendiri

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Di tengah semangat otonomi dan kemandirian desa yang digelorakan sejak hadirnya Undang-Undang Desa, realita di lapangan justru menunjukkan gejala yang kian mengkhawatirkan. Banyak desa kini seperti kehilangan arah, tidak lagi sepenuhnya mampu menentukan nasibnya sendiri akibat kuatnya intervensi pihak luar dan dominasi kepentingan yang berlapis.

Dalam berbagai proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, suara desa kerap terdepresi oleh tekanan struktural maupun non-struktural. Mulai dari “titipan kegiatan”, dominasi aktor tertentu, hingga intervensi yang membelokkan fokus pembangunan dari kebutuhan masyarakat menjadi agenda pihak lain.

Sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang enggan disebutkan namanya mengaku, semakin tahun ruang gerak desa makin sempit. Aspirasi warga yang seharusnya menjadi dasar pembangunan, sering kali tidak masuk dalam dokumen perencanaan karena kalah oleh keputusan yang sudah “diatur dari atas”.

“Kadang bukan lagi soal apa yang diprioritaskan warga, tetapi apa yang sudah ditetapkan pihak luar. Desa tinggal mengakui dan menjalankan,” ungkap salah seorang anggota BPD.

Fenomena ini tidak hanya mengurangi kedaulatan desa, tetapi juga mengikis rasa percaya masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri. Ketika keputusan tidak lagi lahir dari musyawarah, buku rencana pembangunan desa berubah menjadi formalitas semata—sekadar memenuhi syarat administrasi tanpa memotret kebutuhan nyata di lapangan.

Para pemerhati kebijakan desa menilai, kondisi ini harus segera dihentikan. Desa merupakan entitas hukum dengan kewenangan asli yang tidak boleh dipreteli. Jika desa kehilangan kemandirian, maka tujuan besar UU Desa—mewujudkan desa kuat, maju, dan mandiri—akan tinggal slogan.

Upaya memperbaiki situasi harus dimulai dari keberanian perangkat desa dan BPD menjaga integritas, menolak tekanan yang menyelewengkan arah pembangunan, serta merawat kembali nilai musyawarah sebagai pilar demokrasi desa.

Karena pada akhirnya, desa yang tidak menentukan nasibnya sendiri hanyalah ruang administratif tanpa jiwa. Dan ketika keputusan-keputusan desa tak lagi lahir dari warganya, maka hilanglah esensi kedaulatan yang seharusnya menjadi kekuatan terbesar desa.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan