Ketentuan ini ditegaskan dalam Bab III Pasal 8 ayat (3), yang menyebutkan bahwa fokus penggunaan Dana Desa, termasuk BLT Desa, harus dibahas dan disepakati dalam forum musyawarah.
Dalam Lampiran Bab II Huruf A, dijelaskan bahwa penetapan penerima BLT Desa mengutamakan keluarga miskin ekstrem dengan rujukan utama menggunakan data pemerintah.
Namun, apabila data tersebut belum tersedia atau belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan, pemerintah desa diberi ruang untuk melakukan pendataan mandiri secara partisipatif, yang hasilnya wajib diverifikasi dan disahkan melalui Musyawarah Desa.
Adapun kelompok prioritas penerima BLT Desa meliputi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota lanjut usia tunggal, penyandang disabilitas, serta perempuan kepala keluarga dari kelompok miskin.
Transparansi dan Pengawasan Diperketat
Selain penetapan sasaran, pemerintah juga memperketat aspek transparansi dan pengawasan. Dalam Bab IV Pasal 10, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, termasuk BLT Desa, sejak APB Desa ditetapkan. Informasi tersebut harus disampaikan melalui media yang mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, mekanisme pengawasan diatur dalam Bab VII Pasal 14, yang melibatkan aparat pengawas internal pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa, serta masyarakat. Skema pengawasan berlapis ini dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan BLT Desa benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Dengan penyaluran BLT Desa Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga sebagai alat intervensi sosial negara dalam menekan kemiskinan ekstrem secara terukur, transparan, dan berbasis musyawarah di tingkat desa.

Leave a comment