NUSANTARAMAILS.COM – Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektof pada Januari 2026 mulai disosialisasikan pemerintah.
Pemerintah daerah pun mulai bergerak sebagai pelopor pertama penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
UU ini mengatur tentang pemidanaan terhadao tindak pidana ringan. Sehingga, tidak semua pelaku tindak pidana berakhir di jeruji besi.
Sanksi berupa kerja sosial akan berlaku di seluruh Indonesia. Ini adalah salah satu kemajuan hukum di Indonesia selain program Restorative Justice yang juga telah dilaksanakan lebih dulu oleh Kejaksaan.
Dari satu provinsi ke provinsi lain, dari kabupaten-kota ke wilayah lainnya. Pidana Kerja Sosial yang menjadi amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada Januari 2026, mulai mendapat perhatian pemerintah daerah.
Jabar sebagai pelopor, dilanjut oleh provinsi lain, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan kini sampai juga ke Pulau Sumatera.
Kejaksaan telah melakukan MoU dengan Pemprov Jambi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk melaksanakan pidana kerja sosial.
Ini adalah langkah alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan, jadi, kedepannya, tidak semua pelaku tindak pidana akan berakhir di jeruji besi.
Hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana juga sebagai bentuk efek bagi pelaku kejahatan untuk lebih memahami atas kesalahannya.(yti)

Leave a comment