Skip to content

Kepsek SMPN 12 Kaur Harusnya Lapor APH, Jika Tidak Statemennya Bisa Jadi Fitnah Kepada Wartawan

Yusman - Ketua SMSI Kabupaten Kaur
Yusman - Ketua SMSI Kabupaten Kaur

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Menyikapi adanya statemen Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Kaur yang menyebut ada empat wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada dirinya mesti dilakukan klarifikasi.

Dalam pengakuannya, Kepsek mengatakan telah menstranfer sejumlah uang kepada wartawan. Jika ini dikatakan pemerasan, maka wajib dilaporkan ke polisi.

Jika tidak dilaporkan ke polisi, akan muncul persepsi lain dan bisa saja dinilai sebagai fitnah Kepsek kepada nama baik profesi wartawan.

Baca Juga : 

https://nusantaramails.com/si-jago-merah-ngamuk-puluhan-hektare-lahan-kebun-terbakar-di-kecamatan-tanjung-kemuning/

“Jika memang di peras laporkan ke polisi. Karena, jika tidak berani lapor ke APH bisa saja ini fitnah untuk melemahkan profesi wartawan,” tegas ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaur, Yusman.

Statemen Kepsek SMPN 12 Kaur yang menyebutkan bahwa ada aliran dana hasil Pungutan Liar (Pungli) siswa ini kepada empat oknum wartawan. Pernyataan ini harus di buktikan.

Sebab, jika dibiarkan begitu saja, akan menimbulkan efek negatif bagi marwah profesi wartawan atau jurnalistik.

Bukan hanya wartawan di Kabupaten Kaur yang tercoreng, namun seluruh profesi wartawan dan media di Indonesia yang tercemar.

“Guna membuktikan tudingan ini, maka harus dilaporkan ke APH. Baik itu, Kepsek melaporkan empat oknum wartawan tersebut dan organisasi media dan pers juga siap melaporkan Kepsek ke APH jika tidak terbukti ada pemerasan,” ucap Yusman.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan