Disebutkan juga bahwa dalam pasal 3 ayat 3 bahwa dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara juga termasuk gaji istimewa untuk PPPK 2023 ini.
Perlu anda ketahui juga bahwa dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 dijelskan bahwa untuk PPPK yang sudah diangkat dalam jabatannya akan diberikan gaji yang memiliki besaran sesuai dengan golongan dan masa jabatannya.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag
Untuk ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pajak penghasilan.
Sebagai informasi di bawah ini yakni beberapa daftar besaran gaji PPPK yang sesuai dengan golongan serta masa kerja PPPK :
Untuk golongan I memiliki besaran Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Untuk golongan II memiliki besaran Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Untuk golongan III memiliki besaran Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Untuk golongan V memiliki besaran Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Untuk golongan VI memiliki besaran Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Untuk golongan VII memilikii besaran Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Untuk golongan VIII memiliki besaran Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Untuk golongan IX memiliki besaran Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Untuk golongan X memiliki besaran Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Untuk golongan XI memiliki besaran Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Untuk golongan XII memiliki besaran Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Untuk golongan XIII memiliki besaran Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Untuk golongan XIV memiliki besaran Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Untuk golongan XV memiliki besaran Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Untuk golongan XVI memiliki besaran Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Untuk golongan XVII memiliki besaran gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Leave a comment