JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Melansir laman Kumparan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pastikan pengajuan KUR Rp 100 juta tidak harus menyerahkan jaminan.
Jaminan dalam bentuk apapun tidak harus diserahkan kepada pihak bank penyalur KUR.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik.
Ia minta masyarakat agar melapor jika ada permintaan jaminan dalam pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta oleh pihak bank penyalur.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan KUR,, pinjaman usaha hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Dia menegaskan ketentuan itu juga sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan itu mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Catatan redaksi, informasi berita ini bertujuan informatif dan tidak ada unsur ujaran kebencian, menyudutkan, memihak, provokasi, atau ajakan tertentu kepada pihak manapun.
Materi digunakan untuk tujuan informasi sesuai prinsip fair use dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sumber: Kumparan

Leave a comment