Berikut adalah kriteria yang perlu dimiliki oleh Praktisi untuk mengikuti program:
- Memiliki keahlian dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
- Memiliki pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah:
- Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3) atau sederajat.
- Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio sebagai berikut:
- Praktisi Profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda).
- Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda).
- Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan
- Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama Program Praktisi Mengajar berlangsung.
- Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
- Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
- Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM
Praktisi yang dapat mengikuti Program terbuka untuk berbagai profesi berikut:
- Para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli)
- Wirausaha
- Freelancer
- Senior/Praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif
- PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara)
- Pegawai Swasta
- Pegawai BUMN
- Konsultan, Pengacara, Notaris
- Apoteker
- Peneliti
Tanya – Jawab
Baca Selanjutnya: Apakah perlu mengikuti tes untuk bergabung di Program Praktisi Mengajar?

Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi