Skip to content

Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama Islam

Oplus_131072

Nusantara Mails – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan kebutuhan sebanyak 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Formasi ini akan dialokasikan di seluruh provinsi untuk jenjang jabatan Penyuluh Agama mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam ajang Penerangan Agama Islam (Penais) Award 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Zayadi, saat ini jumlah penyuluh agama masih jauh dari angka ideal. Dari sebelumnya lebih dari 50 ribu, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu penyuluh, dengan sekitar 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Banyak penyuluh yang tidak mendapatkan formasi khusus sehingga saat rekrutmen ASN mereka memilih posisi lain. Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menjadi landasan kuat dalam menghitung kebutuhan riil. Berdasarkan aturan tersebut, sekurang-kurangnya diperlukan 71 ribu penyuluh untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Perhitungan formasi ini mempertimbangkan tiga faktor utama: jumlah penduduk Muslim yang harus mendapatkan layanan, keragaman persoalan keagamaan di masyarakat, serta tantangan geografis di berbagai wilayah. Dengan formasi yang mencukupi, diharapkan layanan penyuluhan dapat berjalan lebih optimal.

“Jika formasi 71 ribu ini terealisasi, maka akses bimbingan dan penyuluhan agama bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), bahkan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujar Zayadi.

Selain memperhatikan kuantitas, Kemenag juga menekankan pentingnya kualitas penyuluh. Menurut Zayadi, penyuluh dituntut untuk lebih inovatif, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan, serta menjaga mutu layanan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Kemenag kini juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing formasi Penyuluh Agama Islam. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.

Sumber: Kemenag Online

Leave a comment

Tinggalkan Balasan