Skip to content

Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus BPJS, KRIS Jadi Penggantinya

Komisi D DPRD Surabaya pastikan izin Kemenkes soal layanan radiologi di RSUD sudah terbit, tinggal menunggu BPJS terkait klaim biaya layanan.

NUSANTARAMAILS.COM – Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan secara resmi menghapus kelas perawatan. Mulai dari perawatan kelas 1, 2 dan 3 semua dihilangkan.

Sebagai penggantinya BPJS menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kepada semua peserta BPJS kesehatan. Layanan perawatan berlaku sama tidak ada pembeda.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024), Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan secara resmi dihapus dan berganti dengan KRIS.

Semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

Baca Juga : 

HEBOH: Vidoe Mesum Wanita Muda Kembali Beredar, Pamerkan….

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

Ventilasi udara;

Pencahayaan ruangan;

Kelengkapan tempat tidur;

Nakas per tempat tidur;

Temperatur ruangan;
ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

Tirat/partisi antar tempat tidur;

Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

Outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;

b. perawatan intensif;

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Penerapan layanan KRIS ini mulai diberlakukan dibeberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Kemudian, akan diberlakukan serentak paling lambat akhir bulan Juni 2025.

Saat ini, pemerintah masih melakukan uji coba dan pemberlakuan secara bertahap di rumah sakit.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan