Nusantara Mails – Fakta baru yang mengerikan terungkap dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Y, warga Karang Dapo.
Kepolisian Resor Kaur mengungkap bahwa pelaku, FAH, tidak hanya membunuh Y, tetapi juga melakukan kekerasan s3ksu4l terhadapnya setelah korban meninggal dunia.
Kejadian ini menambah kejahatan keji yang dilakukan oleh FAH, seorang pelajar berusia 18 tahun yang sebelumnya telah mengakui tindakannya dalam membunuh Y dan neneknya, Bidah (60), pada 20 Desember 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Pelaku Tragedi Pembunuhan di Karang Dapo: Incar HP, Cabuli Jasad Korban
Dalam keterangannya, FAH mengaku memasuki rumah korban untuk mencuri ponsel, namun aksinya berujung pada pembunuhan dan pelecehan s3ksu4l.
FAH kini menghadapi dakwaan berat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Leave a comment