Skip to content

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung memasuki babak baru.

Kamis (23/10/2025), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Pembebasan lahan untuk jalan tol berlangsung pada tahun 2019 hingga 2020. Kejati mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan.

Kedua tersangka yakni Ir Hazairin Masrie dan Ahadiyah Seftiana, SH. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Kemudian, keduanya mengenakan rompi orange tahanan kejaksaan. Pada sore harinya, keduanya digiring menuju mobil tahanan.

Proses penyidikan kasus pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung masih berlangsung.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan