BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung memasuki babak baru.
Kamis (23/10/2025), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka pembebasan lahan jalan tol tersebut.
Pembebasan lahan untuk jalan tol berlangsung pada tahun 2019 hingga 2020. Kejati mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan.
Kedua tersangka yakni Ir Hazairin Masrie dan Ahadiyah Seftiana, SH. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Kemudian, keduanya mengenakan rompi orange tahanan kejaksaan. Pada sore harinya, keduanya digiring menuju mobil tahanan.
Proses penyidikan kasus pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung masih berlangsung.(yti)

One comment