Skip to content

Kejari Tasikmalaya Ungkap Distribusi Pupuk Subsidi Bacakan Rugikan Negara Rp 19,3 Miliar

TASIKMALAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) ungkap pendistribusian pupuk subsidi bacakan yang merugikan negara mencapai Rp 19,3 miliar.

Kejari mendalami pengusutan dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Sebelumnya, penyidik Kejari Tasikmalaya menetapkan dua pelaku utama sebagai tersangka.

Keduanya yakni, AS pemilik CV MMS dan LF admin dan petugas lapangan CV GBS. Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun justru dinilai merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 19,3 miliar.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka distributor yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.

Baca Juga : 

Puisi Siang : Nak, Jangan Jadi Guru

Dengan naiknya perkara ke Tahap II, kasus ini siap diuji di Pengadilan Tipikor Bandung, membuka babak baru pemberantasan korupsi pupuk bersubsidi di daerah.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan belum tertutup rapat kemungkinan tersangka tambahan masih terbuka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan adanya aliran keuntungan tak sah kepada pihak lain.

Langkah ini menunjukkan tekad penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara demi kepentingan publik dan kesejahteraan petani.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan