Skip to content

Kejari Benteng Resmi Tetapkan Tsk Kedua Dugaan Korupsi DD Rindu Hati, Mantan Bendahara Desa Pakai Rompi Merah Muda

BENTENG || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menetapkan tersangka (tsk) kedua dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, Selasa (12/8/2025).

Mantan bendahara desa berinisial SS ditetapkan sebagai tsk oleh penyidik setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Benteng.

SS merupakan kakak kandung dari mantan Kades Rindu Hati, SM yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tsk oleh penyidik.

SS menjabat sebagai bendahara desa tahun 2016-2017, kemudian ia menjabat sebagai Kaur Keuangan tahun 2017-2021.

SS yang sudah berusia 61 tahun ini digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi warna merah muda bertuliskan tahanan Kejari Benteng.

Diluar ruangan, dekat dengan mobil tahanan, sudah menunggu anak SS yang menyambutnya dengan isak tangis. Sang anak yang minta izin bertemu dan mencium ibunya diperbolehkan penyidik.

Baca Juga : 

Kemandirian Struktural dan Kelembagaan Propam Polri Dan Membangun Integritas dari Rekrutmen hingga Fasilitas Mandiri

Usai berpamitan dan anaknya, SS dibawa untuk dititipkan di Rutan khusus perempuan. SS akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasipidsus Rianto Ade Putra mengungkapkan, SS dan SM merupakan kakak beradik dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk SM sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tsk dan ditahan. Hari ini, mantan bendahara, SS ditetapkan sebagai tsk kedua. Antara, SS dan SM merupakan kakak adik,” ujarnya.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan