Skip to content

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Aktif Sebagai Tersangka dan Dua Pihak Swasta, Terlibat Kasus Pemerasan Penanganan Kasus UU ITE

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Tiga jaksa aktif ditetapkan sebagai tersangka dan dua dari pihak swasta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima orang tersangka ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi beberapa hari lalu.

Kelima tersangka terlibat dalam dugaan pemerasan penanganan kasus Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga orang jaksa aktif dan satu merupakan kuasa hukum dan satu lagi penterjemah bahasa atau ahli bahasa

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara.

Anang menjelaskan, tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang menjabat Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.

Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Ia menyebut, sebelum OTT tersebut berlangsung, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mencium adanya dugaan penanganan perkara UU ITE yang tidak profesional oleh para jaksa terkait, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.

Penetapan tersangka terhadap jaksa aktif ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam membersihkan jajarannya dari praktek ilegal.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan