JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi tetapkan ketua yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) GHS sebagai tersangka.
GHS menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul Dadan dan wakilnya yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan GHS sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman nahdi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dengan penambahan tersangka baru ini, maka ada empat tersangka yang menjalani proses hukum.
Keempat tersangka semuanya dilakukan penahanan oleh penyidik. Disisi lain, masyarakat berharap audit menyeluruh di semua SPPG dapat dilakukan.(**)

Leave a comment