Skip to content

Kasus Sertifikat HPT Bukit Rabang Manna, Tiga ASN BPN Ditetapkan Tsk Kejari BS

Foto : Info Berita Manna

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menetapkan tiga tersangka kasus penerbitan sertifikat.

Penyidikan kasus penerbitan sertifikat dilahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna Kabupaten BS memasuki babak baru, Rabu (15/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerbitan sertifikat lahan HPT tahun 2018 lalu.

Ketiganya dari ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN). RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS Kasi Infrastruktur Pertanahan dan PN petugas ukur BPN BS.

Baca Juga : 

Lima Koperasi Nelayan Diusulkan, Pemda Kaur Tingkatkan Ekonoami Pesisir

Usai menjalani pemeriksaan penyidik beberapa jam, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB.

Sebelumnya, penyidik Kejari BS sudah mengamankan barang bukti berupa puluhan sertifikat hak milik. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor BPN dan rumah mantan bupati, Gusnan Mulyadi.

Masyarakat masih menunggu konfrensi pers dari Kejari BS untuk mengetahui detail penetapan tersangka.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan