NUSANTARAMAILS.COM – Sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap AKP Andri Gustami Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Polda Lampung.
Ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengam Hormat (PTDH). AKP Andri Gustami di PTDH karena keterlibatannya menerima uang senilai Rp 1, 3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, demikian dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (20/10/2023) dikutip Detik.com hari ini.
Baca juga :
Melansir Detik.com, jumlah ini lebih besar daripada yang diperkirakan saat awal pengungkapan kasus ini yakni Rp 800 juta. Duit itu diperoleh AKP Andri Gustami untuk meloloskan 100 kg sabu.
“Dari fakta itu, uang yang dihasilkan dia selama menjadi bagian jaringan narkoba Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Umi.
AKP Andri Gustami Dipecat
Kombes Umi menyampaikan putusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi PTHD.
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10).
Selain itu, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
“AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tuturnya.
Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Atas putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding. AKP Andri Gustami bersama kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik terhadap dirinya.
AKP Andri Gustami masih menjalani penahanan di tempat khusus. Proses hukumnya menunggu putusan tingkat banding.(**/detik.com)
Arrtikel ini telah terbit di detikjogja, “AKP Andri Dipecat, Ternyata Terima Rp 1,3 M dari Jaringan Fredy” selengkapnya https://www.detik.com/jogja/berita/d-6992290/akp-andri-dipecat-ternyata-terima-rp-13-m-dari-jaringan-fredy.

Leave a comment