Skip to content

Karangan Bunga Duka Cita, Apakah Sah sebagai Takziah? Ini Jawabannya

Ilustrasi Karangan Bunga
Ilustrasi Karangan Bunga

Dengan kata lain, berbagai bentuk penyampaian duka cita tetap dianggap sah selama mengandung makna penghiburan dan doa.

Breaking News: PTKIN Indonesia Tembus Level Global Lewat Prestasi Internasional

Berdasarkan penjelasan tersebut, mengirim karangan bunga duka cita dinilai dapat termasuk dalam kategori takziah.

ASN Wajib Baca! Ini Langkah BKN Percepat Transformasi Digital Kepegawaian

Hal ini karena karangan bunga umumnya memuat ungkapan belasungkawa yang bertujuan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

Di tengah kesibukan masyarakat modern, cara ini menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung ke rumah duka.

Meski demikian, nilai utama takziah tetap terletak pada ketulusan dalam memberikan doa dan penghiburan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan