Skip to content

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum pengusaha panglong dan gudang botot untuk tidak menampung barang hasil curian. Polrestabes Medan berkolaborasi dengan Pemkot Medan untuk mendata dan menelusuri panglong dan gudang botot.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan dalam sebuah konfrensi pers bersama awak media. Kapolrestabes menegaskan akan menindak semua bentuk penadahan barang hasil kejahatan.

“Jika ditemukan barang yang tidak legal dari penadah serta tidak dapat membuktikan barang tersebut bukan hasil kejahatan maka akan langsung ditindak sesuai perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (18/10/2025).

Calvijn menuturkan Polrestabes berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

“Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan.

Baca Juga : 

Kabar Miring Rutan Kelas I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaxs, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,” ucap Perwira Tiga melati di P
pundaknya itu.

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.

“Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,” bebernya.(**)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan