Skip to content

Kapan PAW Anggota DPRD Kaur Dari PKB, Ini Mekanisme Pergantian Antar Waktu Menurut UU

Foto : lintaspost.com

NUSANTARAMAILS.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dan kemudian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut ini ringkasan proses PAW anggota DPR menurut UU:

1. Penyebab Terjadinya PAW

PAW dapat terjadi jika anggota DPR:

Meninggal dunia

Mengundurkan diri (secara sukarela atau karena mencalonkan diri di jabatan lain)

Diberhentikan (karena pelanggaran etik, pidana, atau sebab lain sesuai UU)

Baca Juga : 

BREAKING NEWS: Sejumlah Orang Disebut Kena OTT Malam Tadi Gegara Politik Uang

2. Pengusulan PAW

Partai politik yang mengusung anggota DPR yang bersangkutan mengusulkan nama calon pengganti ke Pimpinan DPR.

Calon pengganti adalah caleg dari partai dan dapil yang sama dengan suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya.

3. Verifikasi KPU

DPR mengirimkan surat permintaan verifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU melakukan verifikasi terhadap calon pengganti, termasuk:

Memastikan caleg tersebut memang mendapat suara terbanyak berikutnya

Tidak sedang menjadi anggota partai lain

Tidak sedang menjabat di jabatan yang tidak bisa dirangkap

4. Penetapan dan Pelantikan

Setelah verifikasi selesai, KPU menerbitkan Surat Keputusan penetapan calon PAW.

DPR kemudian memproses pelantikan anggota baru dalam rapat paripurna.

Di DPRD Kabupaten Kaur ada anggota dewan yang tersandung kasus korupsi dan sudah diputus oleh pengadilan secara inkrah.

Putusan pengadilan ini menjadi dasar dalam PAW dengan mengikuti alur sesuai peraturan yang berlaku.

PAW DPRD Kaur yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur Satu. Calon pengganti yakni calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua berdasarkan verifikasi KPU.

Dengan adanya putusan inkrah tersebut, lalu kapan usulan PAW dilakukan oleh DPRD Kaur ke KPU untuk melakukan verifikasi.

Setelah KPU melakukan verifikasi dan menetapkan calon PAW dan diterima oleh DPRD maka akan dilakukan pelantikan calon penggantinya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan