BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan timdak pidana korupsi pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan.
AK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Selasa (2/12/2025).
Usai menjalani press release, AK di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadis Kesehatan terlihat menggunakan rompi orange milik Kejari Bengkulu Utara dan berjalan menuju mobil untuk diberangkatkan ke Rutan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 514 juta dari pemotongan anggran di Dinas Kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.(yti)

Leave a comment