KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kadis Kesehatan Kabupaten Kaur, Septa Miarip mengklarifikasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) RS Pratama di Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal.
Disampaikan Kadinkes, yang ada adalah denda keterlambatan pekerjaan dari pihak rekanan sebesar Rp 824 juta.
Dimana denda tersebut akibat dari pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kontrak.
Kontraktor pelaksana dikenakan denda wajib diselesaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kadinkes tidak membantah adanya anggaran yang belum dibayar oleh pemerintah daerah kepada rekanan Rp 7 Miliar.
Namun, saat ini pembayaran tagihan tersebut dalam proses. Tinggal menunggu pencairan.
“Yang ada denda kelebihan waktu penyelesaian pekerjaan. Kemudianz untuk yang belum dibayarkan sekarang sedang dalam proses,” ujarnya.(yti)

Leave a comment