KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Tersangka kedua kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang, M Ridwan Lubis (48) warga Jalan B Zein Hamid Kanal Kelurahan Titik Kuning Kecamatan Medan Johor, resmi ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kepahiang.
M Ridwan Lubis ditetapkan tersangka pada 4 Desember 2025 dan mangkir dari pemanggilan dan juga tidak berada dikediamannya di Kota Medan, Sumatera Utara saat hendak dijemput paksa oleh penyidik Kejari Kepahiang. Selain itu, tersangka juga tidak diketahui dimana keberadaannya saat ini.
“Maka, berdasarkan hal tersebut, kami (Kejari Kepahiang), menetapkan tersangka M Ridwan Lubis sebagai DPO Kejari Kepahiang,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febri Ali Akbar, Kamis (18/12/2025) dikutip bengkulutoday.com.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang, HM, sebagai tersangka.
Adapun, pada proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) sebagai tenaga listrik cadangan untuk RSUD Kepahiang pada tahun 2020 dan 2021 diperkirakan merugian negara Rp 800 miliar, dari total anggaran tahun 2020 Rp 1,4 M dan tahun 2021 Rp 1,7 M.
Kejari Kepahiang menetapkan tersangka kedua sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka menghilang dan mangkir dari pemanggilan penyidik.(yti)

Leave a comment