Skip to content

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Ilustrasi Uang - Foto Net
Ilustrasi Uang - Foto Net

Nusantara Mails – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah daerah setempat memastikan bahwa para pegawai tersebut akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa keputusan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu telah disetujui dan akan direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini turut membantu jalannya pelayanan publik.

Menurutnya, mulai tahun 2026, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh THR sebagaimana aparatur sipil negara lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pegawai yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PPPK Paruh Waktu Segera Dapat Status Penuh Waktu, Pemda Mulai Usul

Di lingkungan Pemprov Jambi sendiri tercatat terdapat sekitar 6.438 orang PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai tersebut direncanakan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang pada tahun 2026.

Rahasia di Balik Enaknya Mie Ayam

Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai karena sebelumnya tunjangan hari raya umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta PPPK penuh waktu.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah daerah berharap para pegawai dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

One comment

Tinggalkan Balasan