Skip to content

Jumlah Pedagang Lebih Banyak dari Pada TPS untuk Revitalisasi Pasar Kembang

SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya segera melakukan revitalisasi Pasar Kembang. Rencananya bakal di awali dengan tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang pasar.

Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono saat sosialisasi kepada pedagang menyebutkan dengan revitalisasi Pasar Kembang sebelumnya di canangkan 11 September 2024. Kini mulai tahap di bangun dan mengawali TPS.

“Sudah mulai di bangun bulan ini. Selesainya ya pada bulan ini juga,” jelasnya, Rabu (6/11). Untuk TPS, lanjut Gianto, akan di bangun pada halaman Pasar Kembang yang selama ini digunakan lahan parkir.

Baca Juga :

Update Harga Emas Antam & UBS di Pegadaian

Nanti itu bakal di pindahkan sementara di area depan (Pasar Kembang). Kemudian pemindahan area parkir pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Menurut dia, TPS dapat mampu menampung sekitar 100 stan pedagang hingga sudah mulai bisa di tempati para pedagang pada 24 November 2024.

“Setelah pedagang di relokasi ke tempat penampungan sementara barulah revitalisasi itu di jalankan,” terang Gianto.

Masih kata Gianto, proses revitalisasi Pasar Kembang dilakukan bertahap. Revitalisasi bagian lantai satu sisi utara. Jadi, pedagang yang di relokasi ke TPS hanya mereka berada di sisi tersebut.

Ini dilakukan karena jumlah pedagang melebihi kapasitas stan TPS yang disiapkan oleh PD Pasar Surya.

“Itu jumlahnya pedagang ada 551 orang. Kami siapkan TPS hanya 100 stan,” paparnya.

Konsep revitalisasi Pasar Kembang memiliki luas 4.876 meter persegi. Setelah nanti revitalisasi selesai kembali di gedung baru. Selanjutnya akan gantian merelokasi pedagang sisi selatan ke TPS.

“Estimasi revitalisasi rampung pada Februari 2025 ya, tahap pertama kami PD Pasar Surya yang mengerjakan. Untuk tahap dua pengerjaannya oleh Bank Jatim,” ujar Gianto.

Mekanisme bagi pedagang berhak menempati TPS ada syaratnya. Para pedagang yang tidak memiliki tunggakan rekening maupun memiliki legalitas pemakaian stan.

“Bagi pedagang ada tunggakkan rekening, kami berikan toleransi penyelesaian tunggakan ini sampai maksimal 14 November 2024,” ucap Gianto. (mnf/yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan