BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) kirim surat ke Bawaslu RI terkait putusan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota komisioner Bawaslu Bengkulu periode 2023-2028.
JPPB menilai putusan penetapan Timsel nomor 26/Timsel.Bawaslu/BKL/6/2023 tentang pengumuman empat besar calon anggota Bawaslu Bengkulu tersebut tidak independens.
JPPB minta kepada Bawaslu RI menganulir putusan tersebut. JPPB juga minta Bawaslu mengikutsertakan delapan orang untuk ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Independensi Timsel dinilai telah ternodai oleh ketidaktransparansian penilaian terhadap pesert. Mengingat, ada peserta yang lolos empat besar adalah istri dari anggota DPRD Rejang Lebong.
Bahkan, suami dari peserta tersebut saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong.
Kemudian, ada juga peserta yang lolos empat besar merupakan Asisten Pribadi (Aspri) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Selain itu, salah seorang peserta lain adalah kakak ipar dari komisioner KPU RI.

Surat dengan nomor 05/06/JPPB/BKL tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh koordinator JPPB, Feronika Thoyib, S. Sos, M. IKom yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI.

2 comments