KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang yang melakukan Obstruction Of Justice (OOJ), dilanjutkan dengan penetapan empat tersangka lainnya.
Pengusutan dugaan korupsi dana BOK ini memasuki babak baru. Kuasa hukum empat tersangka Sopin Saidi Siregar, SH, M. Kn secara resmi melayangkan surat ke Kejari Kaur.
Baca Juga :
Sopian Siregar mendesak Kejari Kaur melakukan penyidikan lanjutan terhadap pejabat lainnya. Dalam surat permohonan penyidikan lanjutan, Sopian Siregar menyebutkan ada 19 pejabat lain.
“Kita mengajukan surat permohonan penyidikan lanjutan terhadap kasus dana BOK Dinkes Kaur,” ujar Sopian Siregar di Kejari Kaur, Senin (7/8/2023).
19 pejabat yang menjadi termohon adalah RHI KPA triwulan tiga dan empat. JA PPTK kesehatan, kemudian 14 Kapus.
Selain 14 Kapus, tiga mantan Kapus juga masuk sebagai termohon untuk dilakukan penyidikan lanjutan kasus dana BOK.
14 Kapus yakni, MS Kapus Nasal, AP Kapus Linau, NE Kapus Bintuhan, Ye Kapus Tetap, SNS Kapus Luas, Li Kapus Mentiring, He Kapus Gedung Wani, MA Kapus Muara Sahung, RD Kapus Tanjung Kemuning.
Kemudian, AO Kapus Kelam Tengah, EE Kapus Lungkang Kule, Yu Kapus Naga Rantai, De Kapus Padang Guci Hilir dan He Kapus Beriang Tinggi.
Tiga mantan Kapus yang juga masuk dalam daftar termohon penyidikan lanjutan adalah SU, MA serta VG mantan Kapus Beriang Tinggi.
Menarik :
Jika penyidik menindaklanjuti surat permohonan kuasa hukum ini dan mendapatkan bukti keterlibatan mereka maka akan ada satu shaf dalam sholat yang akan menjadi tersangka baru.
Ini akan menjadi kasus korupsi dengan jumlah tersangka terbanyak dalam sejarah Kabupaten Kaur mendiri.(yti)

One comment