SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – “jeruk makan jeruk” istilah ini menjadi kisah nyata di jajaran kepolisian Sumatera Utara.
Kata pepatah, “pagar makan tanaman” kasus penipuan besar baru saja terungkap.
Mirisnya, kasus ini terjadi dilingkungan internal kepolisian Sumatera Utara.
Bukannya menangkap pelaku kejahatan. Seorang anggota polisi justru diduga menipu 34 rekan sejawatnya sendiri hingga meraup uang belasan miliar rupiah.
Dirangkum dari liputan6.com dan kumparannews, kasus polisi tipu polisi menyita perhatian publik.
Pelaku penipuan rekan kerja ini diketahui Aiptu RL. Ia bertugas disalah satu Polres diwilayah Polda Sumtera Utara.
Ia menjabat dibagian keuangan Polres di Sumatera Utara. Memanfaatkan posisinya, ia disebut merancang skema penipuan secara sistematis sejak 2021 hingga 2025.
Modus Palsukan Tanda Tangan Kapolres
Modus yang digunakan terbilang sangat nekat sekaligus licik. Ia diduga memalsukan tanda tangan Kapolres pada dokumen pengajuan pinjaman bank.
Uang pinjaman miliaran rupiah itu kemudian diduga masuk ke rekening pribadinya.
Sementara beban cicilan serta potongan gaji justru dilimpahkan kepada 34 personel polisi lain yang sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Kerugian Tembus Rp10 Miliar Lebih
Akibat kasus ini, total kerugian para korban disebut mencapai Rp10,2 miliar.
Gaji para polisi korban dipotong setiap bulan oleh pihak bank untuk membayar pinjaman yang bukan milik mereka.
Bahkan, ada korban yang gajinya habis dipotong hingga hanya tersisa sekitar Rp 700 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dampak Ekonomi Keluarga Korban
Kasus ini juga disebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga para korban.
Beberapa keluarga anggota polisi dikabarkan harus bekerja serabutan demi mempertahankan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencoreng kepercayaan publik dan menyisakan kisah pilu bagi para korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menarik perhatian netizen. Banyak komentar yang dilontarkan warganet.(**)

Leave a comment