Nusantara Mails – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri direncanakan mulai pada pekan pertama bulan puasa.
Jika Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026, maka penyaluran THR diperkirakan berlangsung mulai 26 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pencairan THR terlebih dahulu harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden.
Komponen THR ASN
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan)
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali penghasilan bulanan.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR sama seperti PNS, namun gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Ketentuan Tambahan
Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan secara penuh (100 persen) tanpa potongan. Namun, untuk komponen tunjangan kinerja tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
Beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Adapun besaran THR tahun 2026 akan menyesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan (struktural atau fungsional), serta instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.

Leave a comment